Sesuai PerPres 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan akta kelahiran bagi warga di atas 60 hari mulai 1 Januari lalu harus melalui penetapan PN setempat. Keterlambatan pengurusan dikenai denda Rp 1 juta.
Sebelum diajukan ke PN, pemohon harus mendapatkan legalitas berupa segel dengan materai dari Kantor Pos Besar Malang terlebih dahulu. Segel foto kopi untuk menunjukkan keaslian KTP pemohon, surat kenal lahir atau surat keterangan lahir, surat nikah, dan KK. Setiap lembar materai seharga Rp 6 ribu. Setelah itu, dikenakan lagi biaya unuk proses persidangan di pengadilan negeri.
Tags: akta kelahiran, juta, kk, kopi, kota malang, ktp, lembar, malang, mulai, nikah, perpres, ribu, rp 6, segel, surat, syarat administrasi, tata




